Untuk diketahui oleh semua pihak yang merasa berkepentingan untuk urusan pengajuan NUPTK Baru kami jelaskan informasi perihal Pengajuan NUPTK Baru :
1. bahwa semua PTK yang belum memiliki NUPTK bisa mengajukan NUPTK Baru dengan cara
menghubungi Operator NUPTK Sekolah dimana PTK tersebut menginduk.
2. Operator NUPTK sekolah akan memrosesnya sampai pada tahap keluarnya PegID.
3. Selanjutnya PTK yang mengajukan NUPTK Baru untuk melengkapi berkas sesuai persyaratan yang
tercantum dalam panduan yang sudah kami sampaikan kepada Operator NUPTK sekolah.
4. Operator NUPTK Sekolah mengirimberkas persyaratan yang dimaksud dalam poin 2 ke UPK rangkap
3 mulai tanggal 9 Juli 2013.
5. Ketentuan dan panduan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai petunjuk dari PUSAT.
1. bahwa semua PTK yang belum memiliki NUPTK bisa mengajukan NUPTK Baru dengan cara
menghubungi Operator NUPTK Sekolah dimana PTK tersebut menginduk.
2. Operator NUPTK sekolah akan memrosesnya sampai pada tahap keluarnya PegID.
3. Selanjutnya PTK yang mengajukan NUPTK Baru untuk melengkapi berkas sesuai persyaratan yang
tercantum dalam panduan yang sudah kami sampaikan kepada Operator NUPTK sekolah.
4. Operator NUPTK Sekolah mengirimberkas persyaratan yang dimaksud dalam poin 2 ke UPK rangkap
3 mulai tanggal 9 Juli 2013.
5. Ketentuan dan panduan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai petunjuk dari PUSAT.